Pria Jaktim Bunuh Suami Selingkuhan, Divonis 18 Tahun

pria-jaktim-bunuh-suami-selingkuhan-divonis-18-tahun
Pria Jaktim Bunuh Suami Selingkuhan, Divonis 18 Tahun. Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berakhir dramatis pada Kamis, 18 September 2025, ketika majelis hakim vonis 18 tahun penjara bagi seorang pria yang membunuh suami selingkuhannya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 20 tahun, tapi tetap jadi pukulan berat bagi terdakwa yang selama sidang tampak menyesal. Kejadian bermula dari perselingkuhan yang berujung tragedi di sebuah bengkel kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada akhir Januari 2025. Korban, seorang sopir bengkel berusia 37 tahun, ditemukan tewas dengan luka bacok parah di dada dan leher setelah pertengkaran sengit. Pelaku, yang awalnya kernet bus dari Sumatera Selatan, memanfaatkan pekerjaan barunya di Jakarta untuk dekati wanita tersebut, tapi rahasia itu terbongkar saat suami korban tahu. Polisi tangkap pelaku hanya dua hari setelah kejadian, berkat saksi mata dan bukti forensik dari TKP. Kasus ini ungkap sisi gelap asmara gelap di kalangan pekerja migran Jakarta, di mana cemburu bisa berubah jadi dendam mematikan. Keluarga korban menangis haru saat putusan dibacakan, sementara terdakwa diam saja, seolah terima nasibnya. Ini jadi pengingat bahwa hukum tak pandang bulu, meski motifnya berasal dari luka hati yang dalam. BERITA BOLA

Siapakah Nama dari Pembunuh Tersebut
Pembunuh dalam kasus ini adalah Edi Hendra Saputra, pria berusia 37 tahun asal Prabumulih, Sumatera Selatan, yang sebelumnya bekerja sebagai kernet bus antarprovinsi. Edi pindah ke Jakarta akhir 2024 atas tawaran pekerjaan sopir di bengkel milik pasangan yang berselingkuh dengannya. Ia tinggal di kontrakan sederhana di Ciracas, dekat lokasi kejadian, dan dikenal tetangga sebagai orang pendiam tapi rajin. Saat ditangkap polisi pada 30 Januari 2025, Edi masih pakai baju kerja bengkel yang berlumur darah korban. Dalam sidang, ia akui identitasnya dan ceritakan latar belakang: lahir dari keluarga petani, putus sekolah SMA, dan pindah ke Jakarta cari rezeki lebih baik. Edi tak punya catatan kriminal sebelumnya, tapi pengakuannya tunjukkan ia sadar risiko saat ambil pisau dapur dari bengkel untuk konfrontasi itu. Majelis hakim PN Jakarta Timur, yang dipimpin Ketua Hakim Budi Santoso, pertimbangkan faktor ini saat vonis: Edi kooperatif sepanjang proses, tapi perbuatannya tetap disi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan tambahan Pasal 351 ayat 1 soal penganiayaan. Saat diborgol keluar ruang sidang, Edi sempat pandang keluarga korban dan bisik maaf, tapi itu tak ubah fakta ia kini harus jalani hukuman panjang di lapas Cipinang.

Apa Alasan Pelaku Membunuh Suami Selingkuhannya Tersebut: Pria Jaktim Bunuh Suami Selingkuhan, Divonis 18 Tahun
Alasan Edi membunuh Robait Rizki, suami selingkuhannya, murni cemburu yang membara setelah rahasia perselingkuhan terbongkar. Semua bermula Oktober 2024, saat Edi—sebagai kernet bus rute Jakarta-Prabumulih—pertama kali lihat Ira Alfia Syanti, wanita berusia 35 tahun yang jadi penumpang reguler. Obrolan singkat di perjalanan berubah jadi pesan WhatsApp intens, dan saat Ira tawarkan Edi kerja sopir di bengkel Ciracas—tempat ia dan suaminya Robait bekerja—perselingkuhan dimulai. Edi pindah ke Jakarta, tinggal dekat bengkel, dan hubungan mereka lanjut diam-diam selama tiga bulan. Robait, sopir senior berusia 37 tahun, curiga saat lihat istrinya sering pulang malam dan Edi terlalu akrab di tempat kerja. Pertengahan Januari 2025, Robait konfrontasi Ira dan dapat pengakuan: ia selingkuh dengan Edi. Malam itu, 28 Januari pukul 21.00 WIB, Robait tunggu Edi di belakang bengkel Ciracas. Pertengkaran meledak: Robait mukul Edi berkali-kali karena marah campur cemburu, tapi Edi balas ambil pisau dapur dari rak alat dan bacok Robait enam kali di dada, leher, dan perut. “Saya panik, takut dia bunuh saya dulu,” klaim Edi di sidang, tapi jaksa buktikan itu pembunuhan berencana—Edi bawa pisau sengaja untuk “selesaikan masalah”. Motif ini klasik: asmara gelap yang rusak rumah tangga, di mana Edi anggap Robait “halangan” untuk masa depan dengan Ira.

Bagaimana Dengan Kondisi Wanitanya Saat Ini
Wanita yang jadi pusat perselingkuhan, Ira Alfia Syanti, kini hidup dalam bayang trauma dan stigma sosial pasca-tragedi. Usia 35 tahun, ibu dua anak yang tinggal di rumah kontrakan sederhana Ciracas, Ira awalnya jadi saksi kunci sidang—ia ceritakan kronologi pertemuan dengan Edi dan pengakuan ke suaminya. Saat kejadian, Ira di rumah sendirian; Robait pulang luka parah dan tewas di RS Fatmawati tak lama kemudian. Ira alami syok berat, sempat dirawat di RSJ Cipto Mangunkusumo untuk depresi akut selama dua minggu, dengan gejala tak bisa tidur dan sering menangis ingat suaminya. Kini, ia tinggal bersama orang tua di Bekasi, fokus urus anak-anak usia 8 dan 5 tahun yang trauma lihat ayahnya dibawa ambulans. Secara finansial, Ira dapat santunan dari bengkel senilai Rp10 juta plus asuransi jiwa Robait Rp50 juta, tapi itu tak cukup tutup lubang emosional. Ia tak ikut vonis kemarin, tapi keluarganya bilang Ira mulai kerja paruh waktu sebagai penjahit rumahan untuk mandiri. Polisi tak jerat Ira pidana karena tak bukti keterlibatan langsung, tapi ia hadapi tuntutan cerai dari keluarga Robait atas alasan selingkuh. Ira sempat beri keterangan: “Saya salah besar, tapi tak sangka berakhir begini.” Kondisinya stabil, tapi konseling rutin dari Dinas PPA Jakarta Timur lanjut hingga akhir tahun.

kesimpulan: Pria Jaktim Bunuh Suami Selingkuhan, Divonis 18 Tahun
Vonis 18 tahun untuk Edi Hendra Saputra jadi akhir babak hukum dari tragedi asmara yang berujung darah di Ciracas, tapi luka bagi keluarga Robait Rizki dan Ira Alfia Syanti masih menganga. Dari pertemuan tak sengaja di bus hingga bacokan mematikan di bengkel, kasus ini tunjukkan betapa rapuhnya batas antara cinta dan kebencian. Edi, yang awalnya cari rezeki di Jakarta, kini bayar mahal atas cemburu buta; Ira, selaku wanita di tengah, berjuang pulihkan hidup sambil urus anak. Hukum sudah bicara—Pasal 338 KUHP ditegakkan tegas—tapi pencegahan lebih penting: edukasi soal hubungan sehat dan konseling pra-nikah untuk pekerja migran seperti di Jakarta Timur. Semoga vonis ini jadi pelajaran, biar tak ada lagi keluarga hancur gara-gara selingkuh. Bagi masyarakat, ini ingatkan: jaga hati sebelum pisau yang ambil nyawa.

 

BACA SELENGKAPNYA DI..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *