Maling di Jambi Ketiduran, Dibangunin Pemilik Rumah. Kejadian kocak terjadi di Kota Jambi pada 29 Juli 2025, ketika seorang pencuri tertidur pulas di rumah yang sedang dibobolnya. Peristiwa ini berlangsung di Jalan Orang Kayo Hitam, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, dan menjadi viral di media sosial karena keunikan ceritanya. Pemilik rumah, yang pulang pagi, terkejut menemukan pelaku tidur di atas kasur miliknya. Insiden ini menarik perhatian warga dan polisi, yang akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan. Artikel ini mengulas identitas pelaku, alasan momen ini lucu, dan status hukumnya. BERITA LAINNYA
Siapa Nama Dari Maling Tersebut?
Pelaku pencurian adalah seorang pemuda berinisial MP, berusia 19 tahun. Ia merupakan warga lokal yang nekat membobol rumah seorang warga bernama Khalid Rusyadi, 57 tahun. MP diketahui tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, namun aksi nekatnya ini diduga karena motif ekonomi. Ia masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar seng dan merusak pintu belakang yang hanya ditutup tripleks. Barang bukti yang diamankan polisi dari tangannya hanya berupa jaket hoodie hitam dan papan tripleks yang digunakan untuk masuk, menunjukkan bahwa ia belum sempat mengambil banyak barang berharga sebelum ketiduran.
Kenapa Momen Ini Sangat Lucu?
Momen ini menjadi lucu karena ironinya: seorang pencuri yang seharusnya beraksi dengan cepat dan diam-diam malah tertidur pulas di tempat kejadian. MP diketahui kelelahan setelah menunggu di depan pagar rumah korban sejak tengah malam hingga pukul 03.00 WIB untuk memastikan situasi sepi. Setelah berhasil masuk, ia justru memilih beristirahat di atas kasur korban, mungkin karena nyaman atau kelelahan berat. Ketika pemilik rumah kembali sekitar pukul 08.00 WIB, MP masih terlelap hingga harus dibangunkan oleh warga dan polisi. Reaksi warga yang kaget bercampur geli, ditambah video viral yang memperlihatkan pelaku dalam kondisi mengantuk, membuat peristiwa ini jadi bahan tertawaan di media sosial.
Apakah Maling Saat Ini Sudah Ditangkap?
Ya, MP telah ditangkap dan kini ditahan di Polsek Jambi Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Ia ditangkap langsung oleh pemilik rumah bersama warga setempat tanpa perlawanan, mengingat ia masih dalam kondisi setengah sadar saat dibangunkan. Polisi menjeratnya dengan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Barang bukti yang disita menegaskan bahwa aksi MP tidak sempat membuahkan hasil signifikan, karena ia ketiduran sebelum bisa mengambil barang berharga dari rumah korban.
Kesimpulan
Kejadian maling ketiduran di Jambi ini menjadi pengingat bahwa aksi kriminal tidak selalu berjalan mulus, terkadang bahkan berakhir dengan cara yang tak terduga. MP, pelaku berusia 19 tahun, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Insiden ini juga menunjukkan pentingnya kewaspadaan warga dan respons cepat aparat kepolisian. Meski lucu, peristiwa ini menggarisbawahi perlunya peningkatan keamanan rumah, seperti memasang kunci yang kuat atau CCTV, untuk mencegah aksi pencurian di masa depan.