Polda Sumut Gerebek Rumah Narkoba Jaringan Thailand

polda-sumut-gerebek-rumah-narkoba-jaringan-thailand

Polda Sumut Gerebek Rumah Narkoba Jaringan Thailand. Medan, 1 Agustus 2025 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat narkoba internasional jaringan Thailand dalam operasi di sebuah rumah mewah di Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara, pada 31 Juli 2025. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 25 kilogram sabu dan 10.000 butir pil ekstasi, serta menangkap tiga pria yang diduga menjadi pengendali utama. Operasi ini dipicu laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang kemudian diperkuat oleh penyelidikan intelijen selama sebulan. Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari Operasi Antik Toba 2025 untuk memutus rantai peredaran narkoba lintas negara. Barang bukti yang disita diperkirakan bernilai Rp30 miliar, menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika. BERITA LAINNYA

Siapa 3 Pria Yang Ditangkap Ini?
Ketiga pria yang ditangkap berinisial HS (42), MR (38), dan TK (45), semuanya warga Medan. HS diduga sebagai koordinator lapangan yang mengatur distribusi narkoba dari Thailand ke Sumatera Utara, sementara MR dan TK bertugas sebagai kurir dan pengemas. Polisi menemukan mereka di sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan, lengkap dengan alat pengemasan modern dan komunikasi terenkripsi melalui aplikasi asing. HS memiliki riwayat sebagai residivis narkoba, sementara MR dan TK baru pertama kali terdeteksi dalam jaringan ini. Ketiganya kini ditahan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lain.

Apakah Kawanannya Masih Banyak di Indonesia?
Jaringan narkoba Thailand dikenal sebagai salah satu sindikat terbesar di Asia Tenggara, dan keberadaannya di Indonesia cukup signifikan. Polda Sumut menduga masih ada beberapa kelompok terhubung yang beroperasi di wilayah Sumatera, khususnya di Medan, Aceh, dan Riau, sebagai jalur masuk barang dari Thailand melalui jalur laut. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan bahwa sindikat ini sangat terorganisir, menggunakan teknologi canggih untuk komunikasi dan distribusi. Polisi kini memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), diduga sebagai penghubung utama dengan Thailand. Kolaborasi dengan BNN dan kepolisian Thailand juga tengah ditingkatkan untuk mempersempit ruang gerak jaringan ini.

Apakah Mereka Akan Mendapatkan Hukuman Mati?
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Namun, putusan hukuman mati akan bergantung pada keputusan hakim, dengan mempertimbangkan peran masing-masing tersangka dan barang bukti yang disita. Jaksa kemungkinan akan menuntut hukuman berat karena jumlah sabu yang disita tergolong besar dan jaringan ini bersifat internasional. Meski begitu, pengacara tersangka menyatakan akan mengajukan pembelaan dengan alasan keterpaksaan ekonomi, meskipun hal ini jarang meringankan hukuman dalam kasus narkoba skala besar.

Kesimpulan: Polda Sumut Gerebek Rumah Narkoba Jaringan Thailand
Penggerebekan rumah narkoba jaringan Thailand oleh Polda Sumut menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memerangi peredaran narkotika lintas negara. Penangkapan tiga pelaku dan penyitaan barang bukti bernilai miliaran rupiah menjadi pukulan telak bagi sindikat ini. Namun, keberadaan jaringan serupa yang masih aktif menuntut kewaspadaan dan kerja sama lintas instansi. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya polisi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.

BACA SELENGKAPNYA DI…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *